27 Maret 2019

(Sumber Foto: SumbarProv)

(Sumber : SumbarProv). Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) wisata halal Sumatera Barat, mulai berjalan. Aturan yang diharapkan mampu menegaskan keberadaan wisata halal di Sumbar akan masuk prolegda 2018.

“Tim ahli sudah memulai prosesnya sudah dimulai sejak 5 bulan lalu. Tahun 2018 masuk dalam Prolegda, untuk dijadikan Perda,” sebut Didit P Santoso, Kabid Pemasaran, mewakili Kadispar Sumbar ketika membuka Focus Group Discusion (FGD), (Senin, 20/11).

Tim ahli terdiri dari Syaifullah dari LPPOM MUI Sumbar, Zainal dari dewan fatwa MUI Sumbar, Rahmat Ira dari LKAAM Sumbar, Antosiono dan dipimpin Sari Lenggogeni dari Universitas Andalas.

Dalam FGD itu, tim ahli menyatakan akan menampung masukan dari tokoh yang diundang, pelaku industri dan kabupaten kota.

Dalam pengantarnya, ketua tim, Sari Lenggogeni menyampaikan mendapatkan informasi dari Biro Hukum Pemprov Sumbar, Perda wisata halal sebaiknya tidak memakai kata “halal”. Karena kata “halal” dan “syariah” akan ditolak Kemendagri, seperti Perda zakat yang pernah diajukan dulu. “Kalau saya pribadi jika tanpa kata halal ini akan sama dengan Ripda (Rencana Induk Pariwisata Daerah-red). Dari aspek kita masyarakat madani yang mengacu kepada ABS ABK (Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah - red), ini merupakan identitas Sumatera Barat. Makanya kita minta bapak ibu, akan kita lanjutkan dengan nama halal atau tanpa nama halal,” tanyanya kepada audien.

Hal yang sama juga disampaikan tim ahli lain, Antosiono, FGD dimaksudkan untuk mendudukan konsep wisata halal tersebut. Sedangkan informasi penolakan itu menurut pendapatnya karena Perda adalah urusan provinsi, sedangkan urusan agama, kewenangannya ada di pusat.

Hadir dalam FGD tahap awal itu, akademisi, ketua lembaga masyarakat, pimpinan media dan pihak terkait lainnya.

Tentang adanya penolakan tersebut audiens meminta  agar ditelusuri ulang kepastian informasi. Untuk diketahui Perda wisata halal sudah ada di Lombok, dan Indonesia telah memiliki OJK Syariah dan Perbankan Syariah. Indonesia juga mengatur tentang produk dan layanan halal.

“Jika terkait dengan Perda zakat dulu, penolakannya karena adanya aturan zakat yang sedang dibahas  secara nasional. Bukan karena unsur agama,” sebut Gusrizal Gazahar, ketua MUI Sumatera Barat.

Ia juga meminta tim ahli mendudukan kembali makna dari halal dan madani. “Halal ini sub bagian syariah atau gara - gara di dunia sedang hangat tentang wisata halal. Ujung - ujungnya kan keuntungan ekonomi. Kalau saya usul, agar wisata halal itu mengacu ke syariah. Jangan kita pakai label halal, karena motif ekonomi, tidak baik bagi kita. Jangan jual agama untuk kepentingan duniawi,” katanya.

Selain itu Ia juga meminta agar kata “madani” diterjemahkan secara jelas apakah itu mengacu ke masyarakat Madinah atau kepada civil society (kemasyarakatan -red). “Kalau mengacu ke masyarakat Madinah, Ripda saja banyak yang harus dicoret- coret,” tegasnya.

Selain itu, masukan lainnya juga disampaikan Tandri Eka Putra, pemred padek.co agar tim ahli menggunakan pengertian dan standar nasional dan internasional dalam penyusunan naskah akademik. “Kalau indikator wisata halal sebaiknya pakai standar GMTI, yang dipakai lembaga cressenrating. Kalau kita buat standar sendiri, nanti berpengaruh pada rating Sumbar pada lembaga global,” terangnya

Masukan lainnya juga disampaikan pemred Metro Andalas, Eko Yanche perlu dipikirikan apakah Perda ini nantinya bisa mengikat kabupaten dan kota. “Mengingat kewenangan provinsi tidak ada pariwisatanya,” sebutnya. Ia memperkirakan Perda wisata halal nantinya tidak akan efektif, jika tidak mengikat kabupaten dan kota.

Waktu penyusunan yang dinilai cukup lama,  juga diminta peserta agar disegerakan. Pada April 2016 lalu, Provinsi NTB datang ke Sumatera Barat untuk membuat Perda wisata halal. Namun Sumbar hingga kini belum juga memiliki Perda tersebut.

Selain itu juga terdapat masukan agar jangan ada zoonasi terhadap wisata halal. “Nantinya akan ada daerah yang halal dan daerah yang boleh melakukan wisata haram,” terang ketua MUI Sumbar.

Tim ahli menyatakan tidak akan memberikan penjelasan, namun akan menampung semua masukan. Semua masukan akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik untuk persiapan Ranperda dan Perda nantinya.

Dikutip dar: https://sumbarprov.go.id/onsmart/news/12667

27 Maret 2019

Sumber Foto: Republika/Putra M Akbar
 

(Sumber: REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA) -- Pemahaman masyarakat yang masih kurang mengenai definisi wisata halal menjadi salah satu kendala yang menyebabkan destinasi halal Indonesia dinilai masih kurang populer. Masyarakat di negara mayoritas muslim seperti Indonesia cenderung melihat wisata halal sama dengan wisata religi.

"Jadi masalah pemahaman pariwisata halal, yang jadi bias di masyarakat. Karena masyarakat mikirnya wisata halal itu sama dengan wisata syariah atau religi," ujar Pakar Pariwisata Universitas Andalas, Sari Lenggogeni, kepada Republika Senin (25/3).

Sari menjelaskan wisata halal merupakan adopsi dari negara- negara non Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang melihat potensi besar dari pertumbuhan muslim di seluruh dunia. Wisata halal diciptakan untuk mewadahi kebutuhan beribadah bagi para muslim di negara- negara non OKI, seperti penyediaan tempat ibadah (mushola) dan restoran halal.

"Tetapi hal ini kemudian menjadi miss-intepretasi ketika Kementerian Pariwisata mengadopsi wisata halal, karena diciptakan di negara yang mayoritas muslim seperti Indonesia. Karena mayoritas muslim jadi masyarakat pikir semuanya sudah pasti halal dan wisata halal sama seperti wisata religi," paparnya.

Sari menjelaskan ada tiga jenis wisata religi. Pertama, wisata dengan tujuan beribadah (pilgrim) seperti haji dan umroh. Kedua, wisata bersifat islami contohnya berwisata ke Turki untuk melihat sejarah kebudayaan Islam usai melakukan ibadah umroh. Ketiga, wisata halal yakni pemenuhan ibadah muslim saat mereka berwisata seperti mushola dan restoran halal.

"Jadi mereka melihat seperti wisata syariah Aceh. Di Aceh memang hukumnya syariah, jadi sudah sejak awal terikat hukum syariah. Sementara provinsi yang lain tidak seperti itu," jelas Sari.

Sama halnya seperti di Sumatera Barat masih pakai hukum adat. Persepsi karena di Sumbar mayoritas muslim dan menggunakan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (Adat itu berfalsafah pada Al quran), maka setiap apapan kegiatan harus bereferensi ke Alquran. 

Hal inilah yang membuat mispersepsi muncul sehingga membuat banyak masyarakat yang bingung. Masyarakat menganggap wisata di kedua provinsi tersebut sama dengan wisata religi.

"Makanya perlu regulasi untuk menyamakan persepsi. Regulasi ini yang mentok. Tidak akan berjalan dengan baik tanpa ada regulasi. Regulasi ini yang memberikan perlindungan dan asistensi pada pemerintah, wisatawan, stakeholder dan investasi, dan souvenirnya," jelas Sari.

Dikutip dari : https://m.republika.co.id/berita/gaya-hidup/travelling/19/03/25/pox1lw459-masyarakat-masih-salah-paham-pengertian-wisata-halal#fb-root

 
27 Maret 2019

(sumber:gomuslim). Kementerian Pariwisata sudah menggencarkan wisata halal di berbagai wisata daerah. Namun di kalangan masyarakat, istilah wisata halal masih kurang

populer dan sosialisasi. Meski masyarakat Indonesia mayoritas beragama muslim, cenderung masyarakat melihat wisata halal sama dengan wisata religi. Pakar Pariwisata Universitas Andalas, Sari Lenggogeni mengatakan masalah pemahaman pariwisata halal menjadi bias di tengah masyarakat.

Sumber foto : gomuslim

“Masyarakat masih menganggap wisata halal sama dengan wisata syariah atau religi," ujar Sari.

Namun, lanjut Sari, istilah wisata halal merupakan adopsi dari negara- negara non Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang melihat potensi besar dari pertumbuhan Muslim di seluruh dunia. Wisata halal diciptakan untuk mewadahi kebutuhan beribadah bagi para Muslim di negara-negara non OKI, seperti penyediaan tempat ibadah (mushola) dan restoran halal.

Dikenyataannya, hal ini menjadi miss intepretasi ketika Kementerian Pariwisata mengadopsi wisata halal, karena diciptakan di negara yang mayoritas Muslim seperti Indonesia. “Karena mayoritas Muslim jadi masyarakat berpikir semuanya sudah pasti halal dan wisata halal sama seperti wisata religi," tandas dia.

Ada tiga jenis wisata religi. Pertama, wisata dengan tujuan beribadah (pilgrim) seperti haji dan umroh. Kedua, wisata bersifat Islami seperti berwisata ke Turki untuk melihat sejarah kebudayaan Islam usai melakukan ibadah umroh. Ketiga, wisata halal yakni pemenuhan ibadah Muslim saat mereka berwisata seperti mushola dan restoran halal.

"Jadi mereka melihat seperti wisata syariah Aceh. Di Aceh memang hukumnya syariah, jadi sudah sejak awal terikat hukum syariah. Sementara provinsi yang lain tidak seperti itu," jelas Sari.

Sama halnya seperti di Sumatera Barat masih pakai hukum adat. Persepsi karena di Sumbar mayoritas muslim dan menggunakan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (Adat itu berfalsafah pada Alquran), maka setiap apapan kegiatan harus bereferensi ke Alquran. 

Hal inilah yang membuat masyarakat menjadi bingung dengan istilah wisata religin dengan wisata halal. Masyarakat menganggap wisata di kedua provinsi tersebut sama dengan wisata religi.

Karena itu, perlu adanya regulasi untuk menyamakan persepsi. Sayangnya, hambatan justru ada di bagian regulasi.

 “Tidak akan berjalan dengan baik tanpa ada regulasi. Regulasi ini yang memberikan perlindungan dan asistensi pada pemerintah, wisatawan, stakeholder dan investasi, dan souvenirnya," pungkas Sari. (nat/rep/dbs/foto: acehtourism).

Dikutip dari. https://www.gomuslim.co.id/read/news/2019/03/26/11245/-p-pakar-pariwisata-masyarakat-masih-ada-em-miss-em-persepsi-wisata-halal-dan-wisata-religi-p-.html

12 Mei 2018

Sosialisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata Halal bagi Pelaku Usaha Pariwisata di Kota Solok

20 Februari 2020, Hotel Taufina Kota Solok

 

Tourism Development Center - International conference 2019

1 -2 October 2019, Bukittinggi, Indonesia


 

 

Bimbingan Teknis Pengembangan Destinasi Pariwisata Provinsi Sumatera Barat

Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Regional I Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementrian Pariwisata Republik Indonesia

Hotel Axana Padang 8 Mei 2018

 dengan narasumber Bu Sari Lenggogeni

Workshop Penyusunan Dokumen Perencanaan Di Nagari/ Desa/ Kelurahan Percontohan Binaan Kerjasama Rantau Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018

Mei 2018

 dengan narasumber Bapak Ma'ruf

Dengan Pelatihan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Profesionalisme Bidang Pariwisata "kita Tingkatkan Waeasan dan Kualitas Pelaku Wisata" Tanggal

23 - 24 April 2018

 dengan narasumber Ibu Eka Mariyanti

Halaman 2 dari 5

Events

No events

We Are On Press

Pengumpan tidak ditetapkan