Pakar Pariwisata : Masyarakat Yang Masih Belum Paham Antara Wisata Halal Dengan Wisata Religi

(sumber:gomuslim). Kementerian Pariwisata sudah menggencarkan wisata halal di berbagai wisata daerah. Namun di kalangan masyarakat, istilah wisata halal masih kurang

populer dan sosialisasi. Meski masyarakat Indonesia mayoritas beragama muslim, cenderung masyarakat melihat wisata halal sama dengan wisata religi. Pakar Pariwisata Universitas Andalas, Sari Lenggogeni mengatakan masalah pemahaman pariwisata halal menjadi bias di tengah masyarakat.

Sumber foto : gomuslim

“Masyarakat masih menganggap wisata halal sama dengan wisata syariah atau religi," ujar Sari.

Namun, lanjut Sari, istilah wisata halal merupakan adopsi dari negara- negara non Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang melihat potensi besar dari pertumbuhan Muslim di seluruh dunia. Wisata halal diciptakan untuk mewadahi kebutuhan beribadah bagi para Muslim di negara-negara non OKI, seperti penyediaan tempat ibadah (mushola) dan restoran halal.

Dikenyataannya, hal ini menjadi miss intepretasi ketika Kementerian Pariwisata mengadopsi wisata halal, karena diciptakan di negara yang mayoritas Muslim seperti Indonesia. “Karena mayoritas Muslim jadi masyarakat berpikir semuanya sudah pasti halal dan wisata halal sama seperti wisata religi," tandas dia.

Ada tiga jenis wisata religi. Pertama, wisata dengan tujuan beribadah (pilgrim) seperti haji dan umroh. Kedua, wisata bersifat Islami seperti berwisata ke Turki untuk melihat sejarah kebudayaan Islam usai melakukan ibadah umroh. Ketiga, wisata halal yakni pemenuhan ibadah Muslim saat mereka berwisata seperti mushola dan restoran halal.

"Jadi mereka melihat seperti wisata syariah Aceh. Di Aceh memang hukumnya syariah, jadi sudah sejak awal terikat hukum syariah. Sementara provinsi yang lain tidak seperti itu," jelas Sari.

Sama halnya seperti di Sumatera Barat masih pakai hukum adat. Persepsi karena di Sumbar mayoritas muslim dan menggunakan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (Adat itu berfalsafah pada Alquran), maka setiap apapan kegiatan harus bereferensi ke Alquran. 

Hal inilah yang membuat masyarakat menjadi bingung dengan istilah wisata religin dengan wisata halal. Masyarakat menganggap wisata di kedua provinsi tersebut sama dengan wisata religi.

Karena itu, perlu adanya regulasi untuk menyamakan persepsi. Sayangnya, hambatan justru ada di bagian regulasi.

 “Tidak akan berjalan dengan baik tanpa ada regulasi. Regulasi ini yang memberikan perlindungan dan asistensi pada pemerintah, wisatawan, stakeholder dan investasi, dan souvenirnya," pungkas Sari. (nat/rep/dbs/foto: acehtourism).

Dikutip dari. https://www.gomuslim.co.id/read/news/2019/03/26/11245/-p-pakar-pariwisata-masyarakat-masih-ada-em-miss-em-persepsi-wisata-halal-dan-wisata-religi-p-.html

Events

No events

We Are On Press

Pengumpan tidak ditetapkan